IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG PELANGGARAN PEREDARAN DAN PENGGUNA MINUMAN BERALKOHOL OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DI KECAMATAN BANJARAN KABUPATEN BANDUNG
Keywords:
Implementasi, Satpol PP, Peraturan Daerah, Minuman Beralkohol, Kebijakan.Abstract
Kurangna kontrol dan pengawasan terhadap minuman keras di Kecamatan Banjaran. Ditambah dengan minimnya kesadaran Masyarakat membuat peredaran miras tidak menemui titik penyelesaian. Sedangkan alkohol jika di konsumsi secara berlebihan, dapat menyebabkan penyakit. Pengedaran dan penjualan miras sebenernya telah di atur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Penelitian dilakukan di Satpol PP Kecamatan Banjaran Kabupaten Bandung. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Implementasi Perda Nomor 2 Tahun 2021, mengetahui hambatan dan mengetahui upaya yang dilakukan oleh Satpol PP. Peneliti menggunakan metode kualitatif deskriptif, teknik pengumpulan data dengan wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian adalah Implementasi sudah berjalan cukup baik dengan faktor standar dan tujuan kebijakan, aktifitas pengamatan dan komunikasi, karakteristik pelaksana. Adapun hambatan yang menyebabkan kurang baiknya Implementasi Perda Nomor adalah sumberdaya kebijakan, kondisi ekonomi, sosial dan politik, disposisi atau sikap pelaksana.