IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI KESEHATAN (PERMENKES) NOMOR 71 TAHUN 2013 TENTANG PELAYANAN KESEHATAN PADA JAMINAN KESEHATAN NASIONAL (JKN) OLEH DINAS KESEHATAN DALAM PELAYANAN KESEHATAN DI PUSKESMAS PANGALENGAN DTP KECAMATAN PANGALENGAN KABUPATEN BANDUNG
Keywords:
Implementasi Kebijakan, JKN, Pelayanan KesehatanAbstract
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 Tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, seluruh faskes mulai dari Fasilitas Kesehata Tingkat Pertama (FKTP) hingga Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL). Salah satu fasilitas kesehatan yang menjadi penyelenggara dari kebijakan tersebut adalah puskesmas.
Puskesmas Pangalengan DTP di Kecamatan Pangalengan mempunyai wilayah binaan sendiri untuk melaksanakan pelayanan kesehatan, yang terdiri dari 4 (empat) desa, yaitu Desa Pangalengan, Desa Margamulya, Desa Tribaktimulya, dan Desa Lamajang. Disamping 4 (empat) desa binaan Puskesmas Pangalengan DTP juga menjadi provider peserta JKN yang fasilitas pertamanya mendaftar di Puskesmas Pangalengan DTP. Selanjutnya, teori yang digunakan pada penelitian ini menggunakan teori impementasi kebijakan dari Ripley and Grace A. Franklin dalam Huda, 2020:5; antara lain tingkat kepatuhan pada ketentuan yang berlaku, lancarnya pelaksanaan rutinitas fungsi, dan terwujudnya dampak implementasi yang dikehendaki. Sementara untuk metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif deksriptif dari Bogdan dan Taylor (Moleong, 2007:4) prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang diamati.
Hasil penelitian di lapangan, Puskesmas Pangalengan DTP selalu berupaya memberikan pelayanan kesehatan secara maksimal. Pembenahan fasilitas kesehatan dilakukan sedikit demi sedikit untuk memenuhi standar pelayanan kesehatan yang dibutuhkan oleh masyarakat. Puskesmas Pangalengan DTP juga selalu berupaya meningkatkan kinerja para medis dan staf non medis kesehatan dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan. Kinerja para medis dan staf non medis di Puskesmas Pangalengan DTP bekerja dengan maksimal dan sepenuh hati, hal ini berdampak pada kualitas pelayanan kesehatan yang baik juga sehingga tercapai kepuasan pasien dalam rangka pengobatan penyakit yang diderita sehingga mencapai kesembuhan yang diharapkan oleh pasien dan Puskesmas Pangalengan DTP. Evaluasi kinerja staff medis dan non-medis, serta evaluasi operasional pelayanan selalu dilakukan setiap bulannya, demi meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Puskesmas Pangalengan DTP sehingga diharapkan dapat mengimplementasikan Permenkes No 71 Tahun 2013 dengan maksimal.