IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANG PENYELENGGARAAN PASAR OLEH UPTD PASAR BALEENDAH
(Studi pada peningkatan kualitas melalui pelayanan Surat Tanda Pemakaian Kios (STPK) dan Surat Tanda Pemakaian Lapak (STPL) tahun 2023)
Keywords:
Impelentasi Kebijakan, Peraturan Daerah, STPK, dan STPL.Abstract
Implementasi kebijakan sebagai suatu proses yang dinamis, dimana terdapat banyak faktor yang saling berinteraksi dan mempengaruhi implementasi kebijakan. Faktor-faktor tersebut perlu ditampilkan guna mengetahui bagaimana pengaruh faktor-faktor tersebut terhadap implementasi. Faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan atau kegagalan implementasi kebijakan yaitu faktor (1) Komunikasi, (2) sumber daya, (3) disposisi dan (4) struktur birokrasi. Kualitas pelayanan memberikan suatu dorongan kepada pelanggan atau dalam hal ini pengunjung untuk menjalin ikatan hubungan yang kuat dengan lembaga atau instansi pemberi pelayanan jasa. Penelitian ini menggunakan metode analisis deskriptif dengan pendekatan kualitatif, serta sumber data menggunakan wawancara dan dokumen. Teknik penentuan informan pada penelitian ini menggunakan teknik purposive sampling. dalam penelitian ini peneliti menggunakan teknik-teknik pengumpulan data studi pustaka dan studi lapangan. Berdasarkan hasil penelitian kualitatif dengan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi dapat diambil beberapa kesimpulan (1) Sosialisai Kebijakan Peraturan Daerah telah dilakukan dengan baik; (2) Belum ada pegawai UPTD Pasar Baleendah yang ditugaskan khusus untuk melayani penerbitan STPK dan STPL; (3) Pengawasan terhadap pelayanan STPK dan STPL belum maksimal; (4) Prosedur pelayanan STPK dan STPL yang dilakukan oleh kepala UPTD dan Kasubag TU sudah cukup baik.