PERAN TENAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL KECAMATAN (TKSK) DALAM PENDAMPINGAN PENYALURAN BANTUAN PANGAN NON TUNAI (BPNT) DI DESA LAMAJANG KECAMATAN PANGALENGAN KABUPATEN BANDUNG
Keywords:
Peranan, Tenaga Kesejahateraan Sosial Kecamatan (TKSK), BPNTAbstract
Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah bantuan pangan yang disalurkan secara non tunai dari pemerintah kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) setiap bulan, melalui mekanisme akun eloktronik dan penerima akan menerima ATM yang sudah terisi saldo untuk membeli bahan pangan di tempat atau di Elektronik Warung Gotong Royong (E-WARONG) yang telah bekerjasama dengan Bank BNI yang ada di wilayah Kabupaten Bandung. Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Nomor 245/PS.3/KPTS/X/2009 tentang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) pada tanggal 9 Oktober 2009. Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan yang selanjutnya disingkat TKSK adalah seseorang yang diberi tugas, fungsi, dan kewenangan oleh Kementrian Sosial dan/ atau dinas/ instansi sosial provinsi, dinans/instansi sosial kabupaten/kota selama jangka waktu tertentu untuk melaksanakan dan/atau membantu penyelenggaraan kesejahteraan sosial sesuai wilayah penugasan penyelenggaraan kesejahteraan sosial di tingkat kecamatan. Desa Lamajang Kecamatan Pangalengan Kabupaten Bandung mempunyai TKSK yang berperan sebagai pendamping untuk membantu penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Dengan menggunakan teori peranan J. Dwi Nsrwoko dengan 2 variabel pentingnya, serta metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskritif, ditemukan bahwa dalam peran yang diharapkan (Expected Roles), pendamping TKSK kurang optimal dalam hal pendampingan serta sosialisasi dengan masyarakat dan Keluarga Penerima Manfaat. Selebihnya dalam hal peran yang disesuaikan (Actual Roles), Pendamping TKSK kurang optimalnya koordinasi dan sinkronisasi dengan Ptensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PKSK) yaitu, sumber daya manusia kesejahteraan sosial dan berbagai pemangki kepentingan dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial di wilayah Kecamatan tempat penugasan.