IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI NOMOR 23 TAHUN 2017 TENTANG PENGEMBANGAN PENERAPAN TEKNOLOGI TEPAT GUNA DALAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM DESA OLEH DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA DI KABUPATEN BA
Keywords:
Implementasi, pemberdayaan masyarakat, posyantek, teknologi tepat guna.Abstract
Penelitian ini disusun untuk menganalisis pengembangan dan penerapan teknologi tepat guna dalam pengelolaan sumber daya alam oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bandung serta menganalisa hambatan-hambatan yang dapat mempengaruhi proses pengembangan dan penerapan teknologi tepat guna di Kabupaten Bandung. Penelitian ini menggunakan metode kualitati dengan mengumpulkan data melalui wawancara, observasi dan studi kepustakaan. Informan yang diambil oleh peneliti adalah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kelapa Bidang Pemberdayaan Usaha Ekonomi Masyarakat Desa, Kepala Seksi Pengembangan Teknologi Tepat Guna serta Posyantek berprestasi sebagai percontohan. Kabupaten Bandung merupakan salah satu kabupaten yang menerapkan Posyantek di 31 (tiga puluh satu) Kecamatan dan Seksi Pengembangan Teknologi Tepat Guna pada Bidang Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bandung bertanggung jawab atas pembinaan Posyantek di Kabupaten Bandung. Penerapan posyantek di Kabupaten Bandung sebagai salah salah satu bentuk pemberdayaan melalui teknologi tepat guna agar dapat meningkatkan kesejahteraan dan partisipasi masyarakat. Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan Implementasi peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 23 Tahun 2017 serta faktor pendukung dan penghambat dari program pemberdayaan masyarakat melalui posyantek di Kabupaten Bandung. Faktor penghambat dalam penelitian ini adalah kurangnya sumber daya manusia pada Dinas PMD Kabupaten Bandung, kurangnya antusias dari Pemerintah Desa terhadap pengembangan dan penerapan teknologi tepat guna serta kurangnya partisipasi masyarakat dalam pengembangan dan penerapan teknologi di Kabupaten Bandung.