PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DI DESA NANJUNG KECAMATAN MARGAASIH KABUPATEN BANDUNG
Keywords:
Pembangunan, Desa, Partisipasi MasyarakatAbstract
Pembangunan desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa. Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 menjelaskan bahwa tujuan pembangunan desa adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Pelaksanaan Pembangunan di Desa Nanjung sebagai salah contoh mengenai bagaimana pembangunan di desa yang telah diatur di dalam Undang-Undang tentang desa. Masih banyak tantangan dan hambatan dalam pelaksanaan pembangunan di Desa Nanjung terutama SDM dan partisipasi masyarakat, Metodologi penelitian yang digunakan adalah metode penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif, dengan maksud memusatkan perhatian terhadap fenomena dan masalah yang terjadi pada saat penelitian dilakukan. Data diperoleh dari hasil observasi, dokumentasi dan wawancara dengan informan kunci sebagai data primer. Informan kunci ditentukan berdasarkan beberapa kriteria yakni, setidaknya ada 3 narasumber yang dijadikan objek penelitian. Hasil penelitian menunjukan bahwa pebangunan desa yang dilakukan oleh pemerintah Desa Nanjung mengedepankan nilai kebersamaan, gotong royong, kekeluargaan. Pemerintah Desa Nanjung menggunakan perpaduan pendekatan top down berupa garis-garis Musrenbang yang harus mengikuti visi dan misi Desa Nanjung. Selain itu Desa Nanjung menggunakan pendekatan bottum up karena terdapat unsur partisipasi yang melibatkan BPD.