PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI DESA CIHEULANG KECAMATAN CIPARAY KABUPATEN BANDUNG
Keywords:
Alokasi Dana Desa, Pemerintah Desa, Pemberdayaan MasyarakatAbstract
Tujuan dari penelitian ini yaitu menganalisis dan mendeskripsikan pengelolaan Alokasi Dana Desa untuk bidang pemberdayaan masyarakat di Desa Ciheulang Kecamatan Ciparay Kabupaten Bandung; menganalisis dan mendeskripsikan faktor penghambat dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa untuk bidang pemberdayaan masyarakat di Desa Ciheulang Kecamatan Ciparay Kabupaten Bandung; dan menganalisis dan mendeskripsikan faktor pendukung/upaya dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa untuk bidang pemberdayaan masyarakat di Desa Ciheulang Kecamatan Ciparay Kabupaten Bandung. Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini yaitu Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode penelitian deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dalam pemberdayaan masyarakat Desa Ciheulang Kecamatan Ciparay Kabupaten Bandung sudah sesuai dengan peruntukannya; Perencanaan ADD di Desa Ciheulang dilakukan dengan melibatkan berbagai komponen masyarakat melalui musyawarah rencana pembangunan desa; Pengorganisasian ADD di Desa Ciheulang dilakukan dengan membentuk Tim Pelaksana Kegiatan Desa (TPKD) yang melibatkan berbagai unsur masyarakat; Pengawasan dalam pelaksanaan ADD di Desa Ciheulang dilakukan dengan pengawasan secara fungsional, pengawasan secara melekat, dan pengawasan secara struktural; Faktor penghambat dalam pengelolaan ADD dalam pemberdayaan masyarakat yaitu sumberdaya manusia terutama masih rendahnya SDM penduduk desa menjadi penghambat utama pengelolaan ADD karena pada proses perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban, oleh karena itu dibutuhkan SDM yang mumpuni dalam proses pengelolaan ADD; Faktor pendukung dalam pengelolaan ADD dalam pemberdayaan masyarakat yaitu, tingginya partisipasi masyarakat menjadi salah satu faktor yang mendukung pengelolaan ADD khususnya dalam proses perencanaan, budaya gotong-royong masyarakat merupakan potensi desa dalam pengelolaan ADD dalam pemberdayaan masyarakat, dan pengawasan secara fungsional dari Pemerintah Kabupaten dan Kecamatan dapat meningkatkan kedisiplinan pemerintah desa dalam pengelolaan ADD