ANALISIS KINERJA PEGAWAI DALAM PELAYANAN MASYARAKAT PADA KANTOR CAMAT PADALARANG KABUPATEN BANDUNG BARAT
Keywords:
Kinerja, Pelayanan Publik, Pegawai, Birokrasi.Abstract
Pemberian pelayanan publik oleh pegawai pemerintah kepada masyarakat (publik) merupakan perwujudan dan fungsi pegawai negara sebagai pelayan masyarakat (abdi), disamping sebagai abdi Negara. Masyarakat sebagai aktor utama (pelaku) pembangunan, sedangkan Pemerintah berkewajiban untuk mengarahkan, membimbing, serta menciptakan suasana yang menunjang kegiatan-kegiatan dari masyarakat dalam rangka percepatan terwujudnya masyarakat yang mandiri dan sejahtera. Berdasarkan observasi penelitian, Peneliti dapat mengidentifikasi masalah penelitian yang terjadi dalam pelaksanaan pelayanan di Kantor Camat Padalarang sebagai berikut: 1) Pegawai cenderung tidak disiplin terhadap jam kerja, 2) Pemberian layanan tidak sesuai dengan SOP Pelayanan. 3) Kesejahteraan pegawai yang tidak mencukupi kebutuhan pegawai. 4) Terdapat pegawai pelayanan yang memiliki pekerjaan sampingan. Penelitian ini dilaksanakan di Kantor Camat Padalarang, dengan tujuan untuk mengetahui kinerja pegawai dalam memberikan pelayanan masyarakat pada kantor Kecamatan Padalarang Kabupaten Bandung Barat. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif dengan pendekatan induktif, Teknik pengumpulan data dengan menggunakan metode wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Produktivitas kerja pegawai pelayanan cukup baik dimana dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat cukup cepat dan tepat sesuai dengan prosedur yang berlaku, Daya tanggap pegawai pelayanan di Kecamatan Padalarang berdasarkan hasil penelitian adalah cukup baik. Pelayanan publik di Kecamatan Padalarang telah berjalan dengan baik mengacu pada Surat Keputusan Camat Padalarang Nomor 13 Tahun 2014 tentang PATEN di Lingkungan Kecamatan Padalarang, dan Pemberian layanan publik menekankan pada peran partisipatif masyarakat dan peran aspiratif sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki sistem penyelenggaran pelayanan.