EFEKTIVITAS PENGELOLAAN DAN PENGGUNAAN ANGGARAN DANA DESA OLEH KEPALA DESA GUNUNGLEUTIK KECAMATAN CIPARAY KABUPATEN BANDUNG PADA MASA PANDEMI COVID-19 TAHUN 2020 – 2021
Keywords:
Efektivitas, Pengelolaan dan Penggunaan Anggaran Dana Desa, Pemerintah DesaAbstract
Anggaran dana desa merupakan bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang disusun dan serta disahkan oleh Pemerintah Desa dengan Badan Permusyaratan Dana (BPD), dengan adanya pandemi covid-19 pada tahun 2020-2021 ini berbagai kebijakan dan peeraturan dibuat untuk mempercepat penanggulangan covid-19 hingga ke tingkat desa, pemerintah pusat menerbitkan Permendes No 7 Tahun 2020 dan Permendes No 13 Tahun 2021 terkait dengan prioritas penanganan pandemi covid-19 yaitu 3 (tiga) program kegiatan yakni percepatan dan penanganan pandemic covid-19, bantuan langsung tunai desa dan padat karya tunai desa. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami efektivitas 3 (tiga) program prioritas tersebut dengan menggunakan teori dari Richard M Steers melalui tiga pendekatan untuk menilai efektivitas suatu program diantaranya, Paham mengenai optimasi tujuan, persprektif sistematika dan tekanan pada segi perilaku manusia berdasarkan susunan organisasi, metode yang digunakan dalam penelitian ini kualitatif, pengumpulan data peneliti dengan observasi, wawancara dan dokumentasi. Dalam pengumpulan data peneliti melibatkan perangkat desa yang menjadi objek penelitian kemudian data yang diperoleh dianalisis dan diolah setelah itu dijadikan narasi. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwasannya Pemerintah Desa Gunungleutik sudah menerapkan penggunaan anggaran dana desa tahun 2020-2021 yakni penanggulangan dan pencegahan covid-19, bantuan langsung tunai dan padat karya desa, dengan merubah atau menggeser beberapa anggaran pembangunan. Efektivitas serapan anggaran yang diperoleh dari hasil penelitian ini menunjukan tingkat pencapaian kinerja Pemerintah Desa Gunungleutik dalam 3 (tiga) program prioritas tersebut telah menerapkan tingkat keefektivan walaupun hasilnya belum sempurna. Pengelolaan dan penggunaan anggaran dana desa harus lebih efektif perlu adanya peningkatan kualitas sumber daya manusia aparatur desa khususnya kepala desa, bendahara desa dan tim pelaksana kegiatan desa untuk menyampaikan aspirasi dari tingkat desa ke tingkat yang lebih tinggi yakni pemerintah daerah dan pemerintah pusat.