PENGARUH PENERAPAN PSAK 109 DAN UU NOMOR 23 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT TERHADAP AKUNTABILITAS PUBLIK DI LEMBAGA AMIL ZAKAT PUSAT ZAKAT UMAT PERSIS BANDUNG
Keywords:
PSAK 109, Pengelolaan Zakat, Akuntabilitas Publik, UU no 23 Tahun 2011, Lembaga Amil ZakatAbstract
Lembaga Amil Zakat adalah Lembaga yang harus bertanggungjawab untuk mengumpulkan dan mendistribusikan dana zakat masyarakat, tentulah memerlukan sebuah metode akuntansi dan manajemen zakat yang baik serta membutuhkan aturan hukum yang jelas melalui Undang-undang zakat dalam pengelolaannya. Penelitian ini berusaha mengkaji seberapa jauh pemanfaatan UU no 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Akuntansi Dana Zakat yaitu PSAK 109 dan kaitannya dengan Akuntabilitas Publik di Lembaga Amil Pusat Zakat Umat. Karena Pusat Zakat Umat merupakan salah satu Lembaga Amil yang telah dikukuhkan oleh Pemerintah karena Lembaga Amil Zakat yang dikukuhkan Pemerintah memiliki kewajiban legal menurut UU no 23 Tahun 2011 untuk melakukan pembukuan yang baik dan menyatakan kesediannya untuk diperiksa keuangannya atau di audit. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode survey yaitu dilakukan dengan cara membagikan kuesioner kepada para amil di Lembaga Pusat Zakat Umat PERSIS Bandung. Hasil survey pada Lembaga Amil Zakat Pusat Zakat Umat PERSIS Bandungmenunjukan bahwa lembaga tersebut sudah mulai menerapkan PSAK 109 dan UU n0 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat , dalam praktek akuntansi dan pengelolaan zakatnya. Penerapan ini mempengaruhi Akuntabilitas Publik Lembaga Amil Pusat Zakat Umat secara positif. Akuntabilitas Publik yang dimaksud dalam penelitian ini dilihat dari aspek akuntabilitas hukum, akuntabilitas keuangan, akuntabilitas, program, akuntabilitas kebijakan dan akuntabilitas manajerial.