PENYISIHAN PENGHAPUSAN AKTIVA PRODUKTIF (PPAP) YANG WAJIB DIBENTUK OLEH BANK

Authors

  • Husaeri Priatna Dosen Fakultas Ekonomi Prodi Akuntansi Universitas Bale Bandung

Keywords:

Bank dan Penyisihan, Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP)

Abstract

Kajian dalam penulisan ini yaitu mengenai Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP) yang wajib dibentuk oleh bank. Bank dalam kegiatan operasionalnya menyalurkan kredit, diwajibkan membentuk Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP) dari laba yang diperolehnya. Sehingga apabila kredit mengalami permasalahan seperti kredit kurang lancar, kredit yang diragukan bahkan kredit macet, PPAP yang dibentuk bank akan semakin besar.  PPAP merupakan Cadangan yang dibentukdengancaramembebanilabarugitahunberjalan, untukmenampungkerugian yang mungkintimbulsebagaiakibat dan tidak diterimanyakembalisebagianatauseluruhaktivaproduktif; penyisihanpenghapusanaktivaproduktif yang dapatdiperhitungkansebagaikomponen modal pelengkap adalah maksimum persentasetertentu (provision for loan losses). Cadangan yang harusdibentuksebesarpersentasetertentudari debet berdasarkan penggolongan Kualitas Akti vaProduktifsebagaimanaditetapkandalamPeraturan Bank Indonesia. Pembentukan PPAP ini berdasarkan atas Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 31/147/KEP/DIR tanggal 12 November 1998, pembentukan atau penyisihan dana itu disebut dengan istilah PPAP atau Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif. Serta ketentuan besarnya Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP) diatur berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 31/148/KEP/DIR tentang Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif. Selanjutnya pembentukan PPAP didasarkan atas PBI : 13/26/PBI/2011. Perhitungannya berdasarkan kolektibilitas kredit lancar, kurang lancar, diragukan dan macet. Serta dilakukan perhitungan atas nilai agunan / jaminan yang diberikan debitur terhadap bank.

Downloads

Published

2016-04-30

How to Cite

Husaeri Priatna. (2016). PENYISIHAN PENGHAPUSAN AKTIVA PRODUKTIF (PPAP) YANG WAJIB DIBENTUK OLEH BANK . AKURAT | Jurnal Ilmiah Akuntansi FE UNIBBA, 7(1), 9–14. Retrieved from https://ejournal.unibba.ac.id/index.php/akurat/article/view/95