NON PERFORMING LOAN (NPL) SEBAGAI RESIKO BANK ATAS PEMBERIAN KREDIT
Keywords:
Non Performing Loan (NPL), Resiko Bank, Pemberian KreditAbstract
Kajian dalam penulisan ini memuat tentang resiko bank yang kegiatan utamanya yaitu menyalurkan kredit, sehingga resiko setelah kredit diberikan terhadap para debitur adanya keterlambatan pembayaran dari nasabah / debitur. Keuntungan yang diharapkan dengan menyalurkan kredit, beresiko pula keterlambatan keuntungan yang diterima, bahkan apabila kredit tidak dikelola dengan baik maka akan mengakibatkan kerugian. Resiko kredit merupakan resiko yang signifikan di perbankan yang menyebabkan kerugian. Risiko kredit adalah resiko yang terjadi karena kegagalan debitur yang menyebabkan tidak terpenuhinya kewajiban untuk membayar hutang. Risiko kredit adalah masalah yang harus mendapat perhatian khusus dari Bank. Munculnya kredit bermasalah disebabkan oleh faktor internal atau dari bank itu sendiri, serta dari faktor eksternal atau dari debitur itu sendiri. Kredit bermasalah pada bank diukur dengan rasio Non Performing Loan (NPL), Bank Indonesia menetapkan bahwa apabila bank masuk dalam kategori sehat maka rasio Non Performing Loan (NPL) harus dibawah 5%. Sehingga setiap bank berusaha agar rasio NPL-nya dibawah 5% dengan melakukan penagihan atas piutang-piutangnya agar debitur mengembalikan kewajibannya sehingga bank selalu berusaha supaya kolektibiltasnya pada kategori lancar. Adapun selain penagihan, bank dalam menyelesaikan kredit bermasalah menggunakan metode rescheduling, reconditioning dan restructuring.