PERAN PUSAT PEMULIHAN ASET DI KEJAKSAAN NEGERI BANDUNG
Keywords:
Pusat Pemulihan AsetAbstract
Penelitian ini menjelaskan bagaimana peran pusat pemulihan asset di Kejaksaan Negeri Bandung. Dalam Undang – undang No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan R.I, Pasal 2 ayat (1) ditegaskan bahwa “Kejaksaan R.I adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara dalam bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang – undang”. Kejaksaan sebagai pengendali proses perkara (Dominus Litis). Mempunyai kedudukan sentral dalam penegak hukum, karena hanya institusi Kejaksaan yang dapat menentukan apakah suatu kasus dapat diajukan ke Pengadilan atau tidak berdasarkan alat bukti yang sah menurut Hukum Acara Pidana. Disamping sebagai penyandang Dominus Litis Kejaksaan juga merupakan satu – satunya instansi pelaksana putusan pidana (excecutive ambtenaar).
Jaksa Agung RI membentuk Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan RI pada tahun 2014 yang berperan melaksanakan kegiatan pemulihan aset, melakukan pendampingan serta mengkoordinasikan dan memastikan setiap tahap pemulihan aset dapat terintegrasi dan berjalan baik guna terwujudnya good governance. Namun meskipun pusat pemihan aset ini dimaksudkan untuk melakukan penanganan tentang barang/ benda sitaan hasil kejahatan secara transparan, efektif dan sesuai prosedur. Di internal pusat pemulihan aset sendiri sangat rawan terjadi kecurangan atas barang/ benda sitaan tersebut sebagaimana kasus yang terjadi di kejati.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa tujuan dari adanya pusat pemulihan aset di kejaksaan negeri Bandung adalah atas dasar asas keadilan sosial yang berlaku menurut undang-undang dimana pengembalian aset kepada pemilik yang sah atau kepada negara dilakukan untuk memenuhi tujuan tersebut dan memberi efek jera kepada pelaku kejahatan tindak pidana. Karena mengambil sesuatu barang atau aset secara illegal. Prosedur penanganan pemulihan aset dikejaksaan negeri Bandung dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan namun kurang transparan terbukti dengan belum adanya sosialisasi PPA (Pusat Pemulihan Aset) kepada publik baik online maupun offline sehingga masayarakat awam sulit untuk mendapat informasi mengenai kejelasan status barang dan atau aset rampasan dan atau sitaan hasil tidak kejahatan yang dikelola pihak kejaksaan. Penulis berpendapat demikian berdasarkan hasil perbandingan dengan PPA (Pusat Pemulihan Aset) kejaksaan negeri cimahi dan kejaksaan negeri Jakarta selatan yang secara online mudah di dapatkan informasi mengenai PPA (Pusat Pemulihan Aset) dan SOP (Standar Opersional). Untuk memenuhi tujuan PPA seharusnya kemudahan mengakses informasi ini disediakan oleh pihak kejaksaan. Untuk kontroling terhadap pusat pemulihan aset dikejaksaan negeri Bandung sudah dilakukan dengan cukup baik karena sistem database yang digunakan sudah terintegrasi kepada kejaksaan tinggi, kejaksaan agung, kepolisian, dan juga kepada KPK sehingga karena link sudah terkoneksi segala informasi akan sulit untuk dimanipulasi. Sistem database kejaksaan negeri menggunakan SIMKARI dan SAS yang terintegrasi dengan kejaksaan tinggi, kejaksaan agung, kepolisian, dan KPK sehingga segala bentuk data yang di input ke SIMKARI dan SAS akan langsung diterima oleh lembaga-lembaga tersebut diatas secara digital. Baik data individu pelaku kejahatan, aset barang bukti, biaya adiministrasi perkasus dll.