IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAM NOMOR 35 TAHUN 2018 PASAL 17 TENTANG REVITALISASI PEMBINAAN NARAPIDANA OLEH KALAPAS PADA LAPAS MEDIUM SECURITY DALAM MENINGKATKAN KOMPETENSI DAN KEMAMPUAN DIRI NARAPIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN NARKOTIKA K

Authors

  • Alam Abdulrahman Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bandung

Keywords:

Permenkumham, revitalisasi pembinaan, Narapidana.

Abstract

Permasalahan yang dihadapi Pemasyarakatan sebagai implementator urusan pemerintah dibidang yustisi sebagai bagian akhir dari sistem peradilan pidana terpadu menjadi Pekerjaan Rumah setiap periode pemerintahan yang tidak kunjung usai. Wacana revitalisasi penyelenggaraan Pemasyarakatan mulai digulirkan seiring dengan semangat reformasi yang dimanifestasikan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) nomor M.HH-OT.02.02 Tahun 2009 Tentang Cetak Biru Pembaharuan Pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan yang diperbaharui dengan Permenkumham nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan. Inti dari Pemasyarakatan adalah pembinaan Narapidana dengan tujuan mengembalikan Narapidana ke masyarakat bebas dengan bekal kemampuan (mental, fisik, keahlian, sedapat mungkin finansial dan material) yang dibutuhkan untuk menjadi warga yang baik dan berguna. Penelitian ini menjelaskan tentang bagaimana peningkatan kompetensi dan kemampuan diri narapidana melalui implementasi Permenkumham nomor 35 Tahun 2018 pasal 17 tentang Revitalisasi Pembinaan Narapidana Lapas Medium security di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bandung. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis upaya dan hambatan dalam implementasi Permenkumham nomor 35 Tahun 2018 pasal 17 tentang Revitalisasi Pembinaan Narapidana Lapas Medium security di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bandung. Pendekatan dalam penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data wawancara mendalam dengan beberapa informan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa dalam implementasi Permenkumham nomor 35 Tahun 2018 pasal 17 tentang Revitalisasi Pembinaan Narapidana Lapas Medium security di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bandung sudah dilaksanakan sepenuhnya dengan cukup baik.

 

Downloads

Published

2021-02-01

How to Cite

Alam Abdulrahman. (2021). IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAM NOMOR 35 TAHUN 2018 PASAL 17 TENTANG REVITALISASI PEMBINAAN NARAPIDANA OLEH KALAPAS PADA LAPAS MEDIUM SECURITY DALAM MENINGKATKAN KOMPETENSI DAN KEMAMPUAN DIRI NARAPIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN NARKOTIKA K. JISIPOL | Jurnal Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik, 5(1). Retrieved from https://ejournal.unibba.ac.id/index.php/jisipol/article/view/370